PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Struktur organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
