PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 39
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IVa.
