PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
