PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
- Perpustakaan;
- Bahasa
- Laboratorium; dan
- Publikasi Ilmiah dan Penerbitan. b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.
