PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Laboratorium; d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan; e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
