PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 38
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Dalam hal dibutuhkan Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan. (2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
