Pasal 33
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan ditetapkan.
