Pasal 31
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor paling singkat 2 (dua) tahun; f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran; g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya; h. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan j. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
