PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 25
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan Wakil Ketua dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
