PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 23
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DAN SUBKOMITE
(1) Seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata cara seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
