PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan
Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
