PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua. (2) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Kepala Subkomite Penyelidikan merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
