PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN DOD
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan finalisasi rancangan DOD sebelum ditetapkan menjadi DOD melalui forum finalisasi dengan melibatkan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota. (2) Forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan keselarasan rancangan DOD terhadap: a. Peraturan PRESIDEN tentang DBON; b. Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional; c. Peraturan Daerah tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah; dan d. Peraturan Menteri tentang Peta Jalan DBON. (3) Hasil forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan sebagai dasar penyempurnaan rancangan DOD.
