PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
(1) Pendonor Darah yang memberikan plasma melalui Pusat Plasmapheresis dapat memperoleh kompensasi untuk menjamin kesehatannya dan pengganti waktu yang hilang. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada fasilitas Fraksionasi Plasma.
