PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan Yayasan Terpikat Sambas.
