PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, Pasal 43 huruf c, Pasal 47 huruf c, dan Pasal 51 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
