PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Poltesa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perbaikan dan Perawatan.
