PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltesa terdiri atas: a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Poltesa; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltesa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poltesa.
