PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
