PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poltesa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
