PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.
