PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
