PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Infomasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
