PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Poltesa yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltesa. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
