PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENDANAAN
(1) Menteri bertanggung jawab untuk memberikan supervisi dan mengendalikan penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
(2) Segala pendanaan dalam rangka pembinaan teknologi dan industri pertahanan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahahan c.q. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan.
