PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS DAN KOORDINASI
Mabes TNI bertugas : a. menyusun rencana kebutuhan sarana pertahanan yang diajukan oleh angkatan dan satuan operasional di jajaran Mabes TNI serta mengajukan secara periodik setiap tahun kepada Menteri Pertahanan; dan
b. memberikan saran masukan berupa analisa dan evaluasi terhadap hasil produk industri pertahanan dalam negeri yang digunakan sebagai sarana pertahanan.
