PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Pasal 1
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 disusun berpedoman pada Renstra Bang Hanneg Tahun 2005- 2009, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara dan pagu sementara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan
