Pasal 23
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni. (2) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara.. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 juli 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
