PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-ot-140-3-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
