PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 54
BAB 12 — PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun. (3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.
