PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 43
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Tukar menukar barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi barang milik negara; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; dan c. swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
