PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 41
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penjualan barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturn perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik negara dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. barang milik negara yang bersifat khusus; b. barang milik negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
