PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 36
BAB 9 — PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang. (2) Penilaian barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Hasil penilaian barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna barang untuk barang milik negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
