PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pinjam pakai barang milik negara dilaksanakan antara Kementerian dengan pemerintah daerah. (2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
