PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 18
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyewaan barang milik negara dilaksanakan dengan bentuk: a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang; b. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; c. penyewaan atas barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang. (3) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
