Pasal 6
(1) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburst). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan dengan ketentuan: a. investasi mesin dan/atau peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT; atau 2) Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk IAK; dan b. nilai potongan harga dimaksud maksimum Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) per perusahaan per
tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti- bukti pembelian. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) berlaku bagi Perusahaan ITPT atau IAK yang menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen). (4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya bertanggal 1 Juli 2011 untuk potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2012 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun- tahun berikutnya. 5. Menambah ketentuan menjadi ayat (3) dalam Pasal 10 sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
