PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil.
- Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan/atau perusahaan industri penyamakan kulit.
- Investasi baru adalah investasi dalam bentuk barang modal dalam rangka penambahan, perluasan dan/atau peremajaan sebagian atau seluruh mesin dan/atau peralatan bagi perusahaan industri yang telah melakukan produksi komersial minimal 2 (dua) tahun.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
