Pasal 16
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka pemberian Jaminan Obligasi, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian Jaminan Obligasi dan pelaksanaan Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Jaminan Obligasi diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT KAI, setelah: a. Peraturan mengenai pemberian subsidi/bantuan/public services obligation atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor Depok, dan Bekasi diterbitkan; dan b. Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi ditandatangani. (3) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Obligasi dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau. (4) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
