PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 10
Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan khusus merupakan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak.
