PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 7
(1) Pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan penyetoran Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD). (2) Tata cara pengajuan permohonan pencairan oleh KPA kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
