Pasal 4
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang: a. memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan b. belum beroperasi secara komersial pada saat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku.
