Pasal 13
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. jumlah realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi; b. jumlah realisasi produksi; c. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan; d. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan e. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
