PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Surat Jaminan Pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan surat Jaminan Pinjaman dan serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau
tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan. (2) Jaminan Pinjaman efektif sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh pejabat yang berwenang atau tanggal lain yang ditetapkan dalam surat Jaminan Pinjaman sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan terpenuhi.
