Pasal 8
pasal.id
(1) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Aset tersebut. (2) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BPKS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penggunaan sementara yang dilaksanakan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (4) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah berakhir, Aset yang digunakan sementara tersebut: a. dikembalikan kepada BPKS; dan b. dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
