PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 69
pasal.id
(1) Kepala BPKS wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Penatausahaan Aset meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (3) Penatausahaan Aset dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
