PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 67
pasal.id
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan BPKS ditetapkan dalam keputusan Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Penghapusan Aset dituangkan dalam berita acara Penghapusan yang ditandatangani oleh Kepala BPKS. (3) Penghapusan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan Penghapusan Aset ditandatangani dengan melampirkan keputusan
Penghapusan, berita acara Penghapusan dan dokumen terkait lainnya.
