PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 44
pasal.id
(1) Jangka waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan jangka waktu KSPI hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.
