Pasal 42
pasal.id
(1) KSPI dilakukan dengan pertimbangan: a. dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi BPKS; b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan infrastruktur; dan c. termasuk dalam daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah. (2) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI: a. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Aset yang menjadi objek KSPI; b. wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback). (3) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian. (4) Barang hasil KSPI menjadi Aset sejak diserahkan sesuai perjanjian.
