Pasal 15
pasal.id
(1) Kepala BPKS mengusulkan formula tarif Sewa Aset kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Berdasarkan formula tarif Sewa yang disetujui oleh Menteri Keuangan, Kepala BPKS menyusun tarif Sewa Aset. (3) Tarif Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Kepala BPKS kepada DKS untuk mendapatkan pertimbangan. (4) Tarif Sewa Aset yang telah mendapatkan pertimbangan DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonsultasikan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan. (5) Kepala BPKS menyampaikan tarif Sewa Aset hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan kepada DKS untuk memperoleh penetapan persetujuan. (6) Berdasarkan persetujuan DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPKS MENETAPKAN tarif Sewa Aset.
