PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 10
pasal.id
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
